Tujuh Hal Ini yang Dibahas Indonesia-Malaysia dalam Pembaruan MoU PMI

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," ucap Anwar.
Ketiga, standar minimum gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.
"Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500, " ujar Anwar Sanusi.
Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASI sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus illegal untuk memperoleh izin kerja sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
Lebih lanjut, Indonesia meminta agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di negara tersebut yang secara sengaja mempekerjakan PMI Domestik secara ilegal
Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI.
Anwar juga mengatakan Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara