Tujuh Hal Ini yang Dibahas Indonesia-Malaysia dalam Pembaruan MoU PMI
"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," ujar Anwar Sanusi.
Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin bahwa Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.
Menurut Anwar, usulan Pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara.
"Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia memakan waktu cukup lama" ujar saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual pada hari ini.
Anwar Sanusi mengatakan berkenaan dengan lamanya progress pembahasan draf MoU tersebut Pemerintah RI (Kemenaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu).
Pertemuan itu guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia. (jpnn)
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan