Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Adapun yang melaporkannya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Laporan ini teregister dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Semuanya dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
Menurut kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, laporan dilakukan karena ketujuh orang itu dianggap melanggar konstitusi.
Pasalnya, mereka tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu soal mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.
“Ketujuh komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta ini dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, seluruh terlapor dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka dirasa tak mengindahkan putusan Bawaslu.
"Mereka telah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi, sudah layak kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban,” imbuh dia.
Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta yang dipolisikan dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu.
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024