Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Adapun yang melaporkannya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Laporan ini teregister dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Semuanya dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
Menurut kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, laporan dilakukan karena ketujuh orang itu dianggap melanggar konstitusi.
Pasalnya, mereka tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu soal mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.
“Ketujuh komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta ini dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, seluruh terlapor dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka dirasa tak mengindahkan putusan Bawaslu.
"Mereka telah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi, sudah layak kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban,” imbuh dia.
Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta yang dipolisikan dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu.
- Komisioner KPU DKI Raih Penghargaan Jakarta Youth Award 2024
- KPU DKI Jakarta Rilis Dana Kampanye 3 Paslon, RK Paling Besar, Dharma Terkecil
- KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Pilgub Jakarta 2024: Dharma dan Kun Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI
- Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta
- Pilkada Jakarta, KPU Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lulus Verifikasi Administrasi