Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan
Selasa, 11 September 2018 – 08:00 WIB
Dia menambahkan, dalam membuat laporan itu pihaknya pun menyertakan barang bukti berupa salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.
"Aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain bagi KPUD selain menjalani putusan ini,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta yang dipolisikan dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta Dipertanyakan Legitimasinya
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024