Tujuh Laporan Kejahatan Perbankan di Polda Riau Berakhir Damai

jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan restorative justice terhadap 7 laporan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru.
Sebelumnya, dugaan kejahatan perbankan di BPR Fianka senilai sudah naik ke penyidikan. Bahkan, penyidik sudah membidik calon tersangkanya.
Salah satu korban bernama Leo Hadi (60) sudah menyimpan deposit di BPR Fianka sejak 2020 silam.
Dia mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Awalnya pada 5 Februari 2020 dengan jumlah uang awal Rp 300 juta.
Lalu pada 17 Februari 2020, Leo kembali menyetor Rp 300 juta. Pada 15 Juli 2020, Leo kembali menyetor Rp 100 juta untuk depositonya itu.
Tahun berikutnya, yakni pada 15 Desember 2021, Leo membawa uang Rp 500 juta untuk kembali disetorkan sebagai deposito ke bank itu.
Di tahun yang sama, pada 27 Desember, Leo juga memberikan uang Rp 200 juta untuk didepositokan.
Kemudian Leo datang lagi pada 19 Juli 2022 untuk menyetor uang Rp 200 juta dengan tujuan yang sama. Sehingga ditotalkan uang Leo sudah Rp 1,6 miliar didepositokan.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau terapkan restorative justice terhadap 7 laporan tindak pidana perbankan di BPR Fianka Pekanbaru. Begini penjelasannya.
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan
- Geram Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker: Mau Bekingnya Siapa, Tabrak!
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron