Tujuh Mantan Wakil Rakyat Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Tujuh Mantan Wakil Rakyat Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Mereka divonis satu tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan pada awal 2017.

Jika remisi disetujui, bisa dipastikan mereka segera menghirup udara bebas.

"Tahun ini nggak ada yang bebas setelah dapat remisi,'' jelasnya.

Beberapa napi lain juga diajukan untuk mendapatkan remisi. Perinciannya, 15 napi untuk remisi 15 hari, 36 napi untuk remisi 1 bulan, dan 2 napi untuk remisi 45 hari.

Perbedaan itu didasarkan pada lamanya mereka mendekam di rutan. Kasus mereka beragam.

Selain napi kasus korupsi, ada yang dijerat pidana umum seperti pencurian dan perjudian.

"Tidak otomatis disetujui karena masih perlu evaluasi,'' ungkap Nurcholis.

Selain itu, persyaratan mesti dipenuhi warga binaan untuk bisa mendapatkan diskon masa pemidanaan. Salah satunya, berkelakuan baik dengan tidak melanggar peraturan rutan seperti membawa telepon seluler serta benda berharga dan tajam atau membuat onar.

Tujuh napi kasus korupsi dana operasional DPRD Pacitan 2001 juga diusulkan dapat remisi hari raya Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News