Tujuh Minta Upeti, Satu Dipuji
Dahlan Kembali Serahkan Nama Oknum Anggota DPR Pemalak BUMN
Kamis, 08 November 2012 – 04:48 WIB

Tujuh Minta Upeti, Satu Dipuji
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menyerahkan nama-nama oknum anggota DPR pemeras BUMN ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Dari enam nama yang disampaikan, satu nama malah mendapat pujian Dahlan karena dianggap telah mencegah pemerasan terhadap BUMN.
"Ternyata total sembilan nama (dua nama di tiga peristiwa diserahkan Senin, 5/11, Red). Satu orang berada di dua peristiwa, dan satu orang lagi justru harus saya puji," ujar Dahlan seperti ditirukan Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi kemarin. Dengan demikian, Dahlan sudah melaporkan tujuh nama anggota DPR yang diduga memeras dan satu nama lain yang bisa berguna untuk membongkar praktik pemerasan terhadap BUMN.
Berhubung jadwalnya padat, kemarin Dahlan tidak bisa datang sendiri ke gedung DPR. Hal itu diungkapkannya sejak siang kemarin. "Kegiatan saya tidak berhenti-henti dari jam tujuh pagi," ujar Dahlan saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina.
Sorenya Menteri BUMN lantas mengutus Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra SH MSi untuk menyerahkan nama-nama lain yang terkait dengan permintaan jatah ke BUMN. "Penyerahan nama-nama tersebut sesuai dengan permintaan BK DPR dalam pertemuan antara BK dan Menteri BUMN sebelumnya," kata Faisal.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menyerahkan nama-nama oknum anggota DPR pemeras BUMN ke Badan Kehormatan (BK)
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Sido Muncul Berbagi Kebahagiaan Melalui Santunan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar