Tujuh Oknum Jaksa dan 24 Pegawai TU Dipecat Kejagung

Tujuh Oknum Jaksa dan 24 Pegawai TU Dipecat Kejagung

Ini terkait dengan penanganan dan penyelesaian sebanyak 1.294 Laporan Pengaduan (Lapdu) Masyarakat oleh Kejagung.

Itu antara lain 503 Lapdu masih dalam proses dan 791 Lapdu sudah diselesaikan. "Ada 195 Lapdu yang terbukti, tidak terbukti 440 dan dilimpahkan (ke ranah hokum, Red) 156 Lapdu," jelasnya. (ydh)


Kejaksaan Agung melakukan pemecatan terhadap tujuh oknum jaksa dan 24 oknum pegawai tata usaha (TU) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara selama 2017.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News