Tujuh Oknum Polisi Pesta Miras
Senin, 20 Februari 2012 – 09:56 WIB
KUPANG--Tujuh anggota polisi Polres Kupang Kota yang ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT tengah mengonsumsi minuman keras di Triple X Pub, pada Sabtu (18/2) menjalani sidang disiplin di Mapolresta.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Kupang Kota, Kompol Danang Beny, memutuskan ketujuh anggota masing-masing Bripka Heru Bessy, Bripka Asrul Kasaban, Brigpol Wainot Adoe, Brigpol Rony Radja, Brigpol Rudy Soik, Brigpol Jonendi Arnoldus yang adalah anggota Polres Kupang Kota dan Briptu Marsel Henuk yang adalah anggota Polda NTT, dikenai hukuman penahanan pangkat dan pendidikan selama setahun, demosi dan ditahan di tempat khusus selama 21 hari.
Sebelumnya, atas laporan masyarakat, ketujuh anggota polisi ini diamankan pihak Propam Polda NTT tengah mabuk miras di Triple X Pub di bilangan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo. Saat diamankan, mereka yang sudah mabuk berat juga sempat mengembosi ban mobil operasional Propam.
Ironisnya, perilaku tidak terpuji ini dilakukan, beberapa hari pasca kunjungan kerja Kapolda Ricky Sitohang ke Polres Kupang Kota, dimana dalam arahannya, jendral bintang satu itu menegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk menghindari diri dengan minum-minuman keras dalam bentuk apapun. Dan bila dilanggar akan dikenai sanksi penahanan 21 hari dan hukuman satu tahun ditahan kenaikan pangkat. (mg-11/boy)
KUPANG--Tujuh anggota polisi Polres Kupang Kota yang ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT tengah mengonsumsi minuman keras
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar