Tujuh Parpol Gugur Di Tegal

Tujuh Parpol Gugur Di Tegal
Tujuh Parpol Gugur Di Tegal
MENINDAKLANJUTI verifikasi faktual KPU pusat, yang mencoret 18 partai politik (parpol) berimbas pada Kota Tegal. Dengan demikian, ada 7 parpol yang mendaftar ke KPU setempat ikut gugur. Sehingga KPU tak akan melakukan verifikasi faktual.

Ketujuh parpol yang gugur antara lain Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI),  Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Kongres. Sehingga KPU Kota Tegal cuma melakukan verfikasi pada 15 parpol, yang mendaftarkan diri beberapa waktu lalu.

Menurut Divisi Hukum KPU, Agus Wijanarko SH, sebenarnya pendaftaran parpol kewenangan KPU pusat. KPU Kota Tegal sifatnya verifikasi atas data copy Kartu Tanda Anggota (KTA), yang diserahkan pada KPU. Sehingga saat KPU pusat menyatakan 18 parpol dicoret, karena dinilai memenuhi syarat verifikasi administrasi. Dengan sendirinya parpol yang dicoret KPU pusat gugur di daerah, termasuk Kota Tegal.

"Secara resmi kami belum menerima hasil keputusan KPU pusat. Kalau membaca Harian Pagi Radar Tegal, KPU mencoret 18 parpol, sebab dinilai tidak memenuhi syarat. Dengan sendirinya parpol-parpol itu kalau ada yang ikut mendaftar di KPU Kota Tegal, dengan sendirinya gugur. Namun bukan kami yang mengugurkan, tapi KPU pusat."

MENINDAKLANJUTI verifikasi faktual KPU pusat, yang mencoret 18 partai politik (parpol) berimbas pada Kota Tegal. Dengan demikian, ada 7 parpol yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News