Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel
Rabu, 11 Agustus 2010 – 11:11 WIB
KEBUMEN -- Memasuki Ramadan, Pemkab Kebumen makin giat menerapkan Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973 tentang pemberantasan praktek prostitusi. Sehari menjelang bulan suci, kemarin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, kembali menggelar razia. Hotel dan penginapan yang ada di seputaran Kota Kebumen menjadi sasaran utama. Dia menjelaskan isi Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973, yang di dalam salah satu pasal disebutkan bahwa seorang laki-laki atau perempuan yang bukan muhrimnya, dilarang berada di dalam satu kamar tanpa ikatan perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kasie Penegakan Perda dan Pembinaan Umum Satpol PP Sugito Edi Prayitno SIP menjelaskan, dari razia itu petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami isteri dari sejumlah hotel di Kebumen. Petugas pun langsung membawa 7 pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
“Mereka terpaksa kita amankan karena kedapatan berduaan di dalam kamar hotel, bukan dengan pasangan sahnya,” terang Sugito. Selain pasangan tersebut, petugas juga menemukan 1 pria dan 2 perempuan (3 in 1) di dalam kamar hotel.
Baca Juga:
KEBUMEN -- Memasuki Ramadan, Pemkab Kebumen makin giat menerapkan Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973 tentang pemberantasan praktek prostitusi.
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini