Tujuh Pelajar Gilir Siswi SMA
Senin, 12 Maret 2012 – 14:20 WIB

Tujuh Pelajar Gilir Siswi SMA
Ia menerangkan, kelima pelaku ini bakal terancam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ”Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Zulkifli.
Baca Juga:
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk DPO. ”Petugas kita masih melacak keberadaan dua pelaku DPO itu,” ungkap Zulkifli.(rnn/adi)
KOTABUMI– Citra dunia pendidikan di Lampung Utara (Lampura) ternodai. Lima siswa SMA di Kotabumi diamankan Polres Lampung Utara, kemarin (11/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran