Tujuh Pembobol Pulsa Telkomsel Dikandangi Polisi
Senin, 09 Januari 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga membobol pulsa dari Telkomsel. Tak tanggung-tanggung dugaan jumlah kerugian yang diderita Telkomsel atas ulah para penjahat cyber itu ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
‘’Tersangka ini yang melek IT, mereka mencoba secanggih apapun, pasti ada kelemahannya,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Senin (9/1).
Baca Juga:
Saud menegaskan, tujuh tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dipaparkannya, kasus tersebut bermula dari adanya laporan pihak Telkomsel, Oktober 2011 lalu. Saat itu dari audit yang dilakukan diketahui adanya pemasukan perusahaan yang hilang akibat sistem pulsa elektronik yang dibobol.
‘’Diketahui saat audit keuangan di provider (Telkomsel,red), ternyata jumlah pulsa yang dijual dengan uang yang diterima jauh berbeda. Kemudian setelah ditelusuri dilaporkan ke Bareskrim Polri,’’ tambahnya.
JAKARTA - Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga membobol pulsa dari Telkomsel. Tak tanggung-tanggung dugaan jumlah kerugian yang diderita
BERITA TERKAIT
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi