Tujuh Pembobol Pulsa Telkomsel Dikandangi Polisi
Senin, 09 Januari 2012 – 21:42 WIB
Dari laporan inilah kemudian diketahui para pelaku ini kerap melakukan pencurian pulsa. Tak hanya untuk digunakan sendiri, namun pulsa hasil curian itu dijual secara online.
‘’Setelah jebol, (mereka) memasarkannya melalui website di kalangan mereka, di Kaskus, sehingga banyak pembeli membeli pulsa,’’ imbuhnya.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit CPU, empat unit laptop, enam flash disk, eksternal hard disk, rekening tabungan, kuitansi dan lainnya. Para tersangka ini terancam pasal berlapis mulai dari pasal pencurian , Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik hingga pasal pencucian uang. "Rata-rata ahli IT,’’ tambah Saud.
Tujuh tersangka ini seluruhnya berasal dari luar Telkomsel. Namun demikian polisi mengaku masih mendalami dugaan adanya keterlibatan orang dalam Telkomsel. ‘’Tapi masih didalami. Dijebol tanpa sepengetahuan provider,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga membobol pulsa dari Telkomsel. Tak tanggung-tanggung dugaan jumlah kerugian yang diderita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi