Tujuh Pemerkosa Yuyun Belum Dipindah ke Lapas, Ini Alasannya
jpnn.com - CURUP – Tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, yang divonis 10 tahun penjara, hingga kemarin (11/5) masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Bengkulu.
Masing-masing, Da (17), De (17), Sp (16), Ap (17), Fe (17), Al (17) dan Er (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardoyo, SH mengatakan, mereka masih ditahan karena belum menyatakan menerima atau banding atas putusan PN Curup.
‘’Kalau sudah ada pernyataan sikap dari para terdakwa, menerima atau banding barulah kita ambil sikap. Apakah penahannya akan dialihkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau di mana, nanti kita koordinasikan dengan pihak lapas,’’ terang Eko.
Sementara, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Curup, Fachrudin, SH, mengatakan, status Da, De, Sp, Ap, Fe, Al dan Er masih bertatus tahanan PN Curup karena masih masa tenggat pikir-pikir 7 hari sejak putusan dibacakan.
Jika ketujuhnya menerima putusan PN Curup, maka akan langsung dialihkan statusnya menjadi narapidana (napi) dan akan dibina di LPKA Kota Bengkulu.
‘’Kalau banding, maka statusnya tahanan PT (Pengadilan Tinggi, red) Bengkulu dan tetap ditahan di Lapas Curup sampai ada putusan PT Bengkulu,’’ jelas Fachrudin. (sca/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim