Tujuh Pemerkosa Yuyun Belum Dipindah ke Lapas, Ini Alasannya

Tujuh Pemerkosa Yuyun Belum Dipindah ke Lapas, Ini Alasannya
Tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun yang sudah divonis 10 tahun penjara. Foto: Bengkulu Ekspres/dok.JPNN

jpnn.com - CURUP – Tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, yang divonis 10 tahun penjara,  hingga kemarin (11/5) masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Bengkulu. 

Masing-masing, Da (17), De (17), Sp (16), Ap (17), Fe (17), Al (17) dan Er (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening  Wardoyo, SH mengatakan, mereka masih ditahan karena belum menyatakan menerima atau banding atas putusan PN Curup.
    
‘’Kalau sudah ada pernyataan sikap dari para terdakwa, menerima atau banding barulah kita ambil sikap. Apakah penahannya akan dialihkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau di mana, nanti kita koordinasikan dengan pihak lapas,’’ terang Eko. 

Sementara, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Curup, Fachrudin, SH, mengatakan,  status Da, De, Sp, Ap, Fe, Al dan Er masih bertatus tahanan PN Curup karena masih masa tenggat pikir-pikir 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Jika ketujuhnya menerima putusan PN Curup, maka akan langsung dialihkan statusnya menjadi narapidana (napi) dan akan dibina di LPKA Kota Bengkulu. 

‘’Kalau banding, maka statusnya tahanan PT (Pengadilan Tinggi, red) Bengkulu dan tetap ditahan di Lapas Curup sampai ada putusan PT Bengkulu,’’ jelas Fachrudin. (sca/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News