Tujuh Pemerkosa Yuyun Kena 10 Tahun, Kajari Curup Bilang Begini

jpnn.com - CURUP - Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Bengkulu, Eko Hening Wardono SH mengajak semua pihak untuk menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
Dikatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Mari kita hormati bersama-sama keputusan majelis hakim hari ini karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, untuk lima pelaku lainnya yang sudah dewasa, Eko mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkaranya dari Polres Rejang Lebong.
"Untuk lima tersangka lainnya, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Rejang Lebong,” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Curup telah menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut. (251/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI