Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam
Akibat Rekrutmen Hakim Ad Hoc Terganjal Dana
Minggu, 16 Mei 2010 – 05:43 WIB

Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam
JAKARTA -- Tujuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terancam kekurangan tenaga hakim ad hoc. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menggelar rekrutmen hakim nonkarir gelombang kedua lantaran dana belum turun. Padahal, rekrutmen itu untuk menyuplai hakim di tujuh Pengadilan Tipikor di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Samarinda. "Kami sudah berencana melakukan rekrutmen yang baru dan sudah kami mohonkan anggarannya. Tapi ternyata sampai saat ini belum disetujui sehingga dengan sangat menyesal kami belum bisa menentukan jadwal rekrutmen hakim ad hoc Tipikor berikutnya," katanya.
"Jumlah SDM-nya yang ada sekarang itu tidak memenuhi untuk membuka tujuh pengadilan di tujuh provinsi tingkat pertama dan tingkat banding. Karena itu, (Pengadilan Tipikor) terancam lantaran SDM tidak memenuhi," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta kemarin (15/5).
Kekurangan SDM itu, imbuh Hatta, mestinya bisa diatasi dengan rekrutmen gelombang kedua. Namun, karena dana tak kunjung turun, rekrutmen itu belum bisa digelar. Padahal, kata Hatta, MA baru bisa merekrut 27 hakim ad hoc. Itupun berkurang satu menjadi 26 orang karena salah seorang hakim mengundurkan diri. Persoalan serupa tak terjadi pada hakim karir. MA sudah menyiapkan 96 hakim karir dan sudah memasuki angkatan kesembilan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tujuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terancam kekurangan tenaga hakim ad hoc. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menggelar
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi