Tujuh Penjual Surat Keterangan Bebas COVID-19 Dibekuk, Siapa Mereka?
Sabtu, 16 Mei 2020 – 04:20 WIB

Polres Jembrana, Bali menangkap tujuh orang komplotan pemalsu surat keterangan sehat COVID-19, yang diedarkan di Pelabuhan Gilimanuk. Foto: Antara News Bali
Pelaku pemalsuan menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.
Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di marketplace.
Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku telah ditangkap polisi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tujuh pelaku penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah