Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk
Sabtu, 08 Februari 2014 – 08:45 WIB
Para pelanggar itu ditangkap tanggal 8 Januari 2014, di Kawasan Pasar Bale Atu Kecamatan Wih Pesam.
Baca Juga:
Eksekusi juga dihadiri Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani didampingi Kapolres AKBP Cahyo Utomo. Dalam sambutannya, Ruslan mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman harus sungguh-sungguh demi berjalannya syariat islam di daerah itu.
"Walau terkadang sulit untuk dilaksanakan karena berbagai pendapat yang berbeda, tapi itu hanyalah akibat pengetahuan seseorang yang kurang tentang islam itu sendiri", kata Ruslan seraya menegaskan bahwa syariat islam harus berjalan denan baik di Bener Meriah. (ron)
TAKENGON -Hukum cambuk yang kedua kalinya diberlakukan pemerintah Kabupaten Bener Meriah bagi pelanggar syariat Islam di daerah itu, Jumat (7/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB