Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk
Sabtu, 08 Februari 2014 – 08:45 WIB

Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk
Para pelanggar itu ditangkap tanggal 8 Januari 2014, di Kawasan Pasar Bale Atu Kecamatan Wih Pesam.
Baca Juga:
Eksekusi juga dihadiri Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani didampingi Kapolres AKBP Cahyo Utomo. Dalam sambutannya, Ruslan mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman harus sungguh-sungguh demi berjalannya syariat islam di daerah itu.
"Walau terkadang sulit untuk dilaksanakan karena berbagai pendapat yang berbeda, tapi itu hanyalah akibat pengetahuan seseorang yang kurang tentang islam itu sendiri", kata Ruslan seraya menegaskan bahwa syariat islam harus berjalan denan baik di Bener Meriah. (ron)
TAKENGON -Hukum cambuk yang kedua kalinya diberlakukan pemerintah Kabupaten Bener Meriah bagi pelanggar syariat Islam di daerah itu, Jumat (7/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan