Tujuh Perempuan WNA Kasus Narkoba Terima Remisi

Tujuh Perempuan WNA Kasus Narkoba Terima Remisi
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, BADUNG - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA), dan juga 87 warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan remisi serangkaian dengan perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Kerobokan, Badung.

"Jadi dari narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi di tahun 2019 ini, ada 94 orang, nah dari yang diusulkan itu, semuanya yang udah diusulkan terealisasi menerima remisi, begitu," kata Kepala Lapas Perempuan Lili.

BACA JUGA : Total 14.060 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Napi yang memperoleh remisi umum I sejumlah 93 orang, sedangkan dua di antaranya yang memperoleh remisi II (langsung bebas), yaitu Siti Safarianti.

Namun, salah satu napi Lin Jia Ling, yang harusnya dapat langsung bebas, kini sedang menjalani subsider karena tidak dapat membayar denda pidana.

Terdapat juga 111 napi yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan di remisi umum tahun 2019. Untuk alasan yang belum memenuhi syarat, karena masih berstatus tahanan, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan penjara, untuk kasus tindak pidana korupsi belum membayar denda dan sedang menjalani subsider.

Selain itu, juga ada beberapa napi yang sudah lewat masa waktu pengusulan remisi, serta menerima hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Tujuh WNA yang menerima remisi tersebut, berasal dari Afrika Selatan, Thailand, Philipina, Amerika Serikat, China dan Australia.

Kasus yang menjerat ketujuh WNA yang mendapat remisi itu di antaranya kasus narkotika dan pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News