Tujuh PNS Kemenkeu Dipecat
Lakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Rabu, 21 Desember 2011 – 06:55 WIB
Kemenkeu juga tengah mendalami informasi atas 27 laporan mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawai. Hasil sementara, enam laporan ternyata tidak material dan tidak bermasalah. Lalu, tiga laporan bukan terkait dengan Pegawai Kemenkeu.
Yudi menambahkan, selain PPATK, Kemenkeu juga bekerjasama dengan KPK. Kerja sama Kemenkeu dengan KPK tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2005. Sedangkan MoU dengan PPATK pada tahun 2007. :Kerja sama tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, bahkan pemeriksaan gabungan," kata Yudi.
Tahun lalu, lanjut Yudi, Kemenkeu berinisiatif bekerja sama dengan KPK untuk melakukan penelitian harta kekayaan pegawai Kemenkeu. Hasilnya, beberapa pegawai terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dijatuhi hukuman disiplin PNS.
"Saat ini, Kemenkeu masih bekerja sama dengan KPK melakukan investigasi terhadap kasus-kasus tertentu," ujar Yudi. Kemenkeu juga mengembangkan sistem pengaduan melalui Whistleblowing System (WiSe) yang bisa diakses dalam website Kemenkeu. (sof)
JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng