Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan

Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan
Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan
JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut digerebek dalam operasi yang digelar BNN di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) pagi.

Kedelapan orang itu adalah W umur 34 tahun, pekerjaan konsultan restoran. W terbukti mengkonsumsi MDMA atau ekstasi dan juga methylon. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tersangka lain yang dijerat dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah W, M, RJ, K, G dan J. Mereka terbukti menggunakan narkotik golongan I yakni Metylin dan MDMA.

Sementara tersangka MF yang merupakan pekerja swasta disangkakan dengan pasal 123 karena positif menggunakan narkotik golongan I yakni metylon dan narkotik golongan II yakni ganja.

JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News