Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan
Jumat, 01 Februari 2013 – 15:13 WIB
JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut digerebek dalam operasi yang digelar BNN di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) pagi.
Kedelapan orang itu adalah W umur 34 tahun, pekerjaan konsultan restoran. W terbukti mengkonsumsi MDMA atau ekstasi dan juga methylon. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tersangka lain yang dijerat dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah W, M, RJ, K, G dan J. Mereka terbukti menggunakan narkotik golongan I yakni Metylin dan MDMA.
Sementara tersangka MF yang merupakan pekerja swasta disangkakan dengan pasal 123 karena positif menggunakan narkotik golongan I yakni metylon dan narkotik golongan II yakni ganja.
JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu