Tujuh Rekan Raffi Direhabilitasi, Satu Dipulangkan
Jumat, 01 Februari 2013 – 15:13 WIB
JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut digerebek dalam operasi yang digelar BNN di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) pagi.
Kedelapan orang itu adalah W umur 34 tahun, pekerjaan konsultan restoran. W terbukti mengkonsumsi MDMA atau ekstasi dan juga methylon. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tersangka lain yang dijerat dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah W, M, RJ, K, G dan J. Mereka terbukti menggunakan narkotik golongan I yakni Metylin dan MDMA.
Sementara tersangka MF yang merupakan pekerja swasta disangkakan dengan pasal 123 karena positif menggunakan narkotik golongan I yakni metylon dan narkotik golongan II yakni ganja.
JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu, ikut
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung