Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
Senin, 05 April 2010 – 12:06 WIB
BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas Lampung (Unila) mengaku masih harus menunggu instruksi tertulis dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas. "Kamis masih menunggu perintah tertulis dari Dikti, " kata Pembantu Rektor I Unila Hariadi Mat Akin kepada wartawan di Lampung, Senin (5/4).
Baca Juga:
Sebagai lembaga negara, lanjut Mat Akin, Unila memiliki hubungan hierarki dengan lembaga yang lebih tinggi, sehingga bentuk penyikapan pasca-keputusan MK tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dirjen Dikti dan Mendiknas."Ya, paling tidak nantinya Dirjen Dikti dan Mendiknas dapat merumuskan bentuk lain dari kewenangan otonomi kampun selain melalui BHP," ujarnya.
Baca Juga:
BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University