Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
Senin, 05 April 2010 – 12:06 WIB
Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas Lampung (Unila) mengaku masih harus menunggu instruksi tertulis dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas. "Kamis masih menunggu perintah tertulis dari Dikti, " kata Pembantu Rektor I Unila Hariadi Mat Akin kepada wartawan di Lampung, Senin (5/4).
Baca Juga:
Sebagai lembaga negara, lanjut Mat Akin, Unila memiliki hubungan hierarki dengan lembaga yang lebih tinggi, sehingga bentuk penyikapan pasca-keputusan MK tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dirjen Dikti dan Mendiknas."Ya, paling tidak nantinya Dirjen Dikti dan Mendiknas dapat merumuskan bentuk lain dari kewenangan otonomi kampun selain melalui BHP," ujarnya.
Baca Juga:
BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral