Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
Senin, 05 April 2010 – 12:06 WIB
BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas Lampung (Unila) mengaku masih harus menunggu instruksi tertulis dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas. "Kamis masih menunggu perintah tertulis dari Dikti, " kata Pembantu Rektor I Unila Hariadi Mat Akin kepada wartawan di Lampung, Senin (5/4).
Baca Juga:
Sebagai lembaga negara, lanjut Mat Akin, Unila memiliki hubungan hierarki dengan lembaga yang lebih tinggi, sehingga bentuk penyikapan pasca-keputusan MK tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dirjen Dikti dan Mendiknas."Ya, paling tidak nantinya Dirjen Dikti dan Mendiknas dapat merumuskan bentuk lain dari kewenangan otonomi kampun selain melalui BHP," ujarnya.
Baca Juga:
BANDAR LAMPUNG - MASIH Menunggu. Begitu komentar sejumlah Rektor menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU BHP. Pembantu Rektor I Universitas
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia