Tujuh Saksi Buktikan Penyimpangan di Pengadaan E-KTP
Jumat, 07 April 2017 – 20:21 WIB
Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedelapan kasus e-KTP.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi e-KTP terdiri atas tiga lapis penyimpangan.
Yakni, perencanaan, proses pembahasan anggaran, dan pengadaan.
Dua terdakwa yang telah diadili adalah dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain itu, KPK belum lama menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru e-KTP.
Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK menduga Setnov sebagai pihak yang berperan mendorong anggaran e-KTP disetujui DPR.
Babak baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP akan digelar lagi pada Senin, 10 April 2017 mendatang.
BERITA TERKAIT
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD