Tujuh Solusi Konflik Lahan
Kamis, 02 Februari 2012 – 08:31 WIB
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) Hadi Daryanto punya tujuh cara jitu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pertama dengan mengeluarkan desa puluhan tahun sebelum ada Tata Guna Hak Kesepakatan (TGHK). ”Jika ada desa di situ, jauh-jauh hari harus dikeluarkan melalui revisi Tata Ruang Wilayah Propinsi,” katanya. Kelima, dengan memberikan akses pengakuan legal melalui Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Desa. Keenam melalui kemitraan pengelolaan hutan antara perusahaan dengan masyarakat. Opsi terakhir dengan pengelolaan Hutan Desa Produksi. ”Kuncinya adalah pranata sosial di sana harus tersedia,” jelas Hadi.
Solusi kedua dengan enclave, yaitu mengeluarkan kawasan hutan yang diklaim oleh masyarakat dari areal konsesi pemanfaatan hutan. Ketiga, memberikan pengakuan hutan adat terhadap masyarakat hukum adat setelah sebelumnya ditetapkan melalui peraturan pemerintah daerah (perda).
Baca Juga:
Keempat, jika proses penetapan masyarakat hukum adat berlangsung lambat, Kemenhut bisa menetapkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai asas legalitas. ”Ini diterapkan di Kalimantan Barat, di kawasan hutan adat Sungai Utik,” jelas Hadi Daryanto.
Baca Juga:
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) Hadi Daryanto punya tujuh cara jitu menyelesaikan sengketa lahan antara
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat