Tujuh Tahun, Kasus Tukar Guling Tanah Tak Kelar
Rabu, 28 November 2012 – 23:58 WIB
Menurut Ayono, masyarakat sudah menunggu terlalu lama penyelesaian kasus ini. Rakyat menunggu ada kepastian hukum dan kepastian hukum itu harus ada. “Kepastian hukum soal siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah harus jelas,” kata dia.
Baca Juga:
Ditegaskannya, semua pihak yang terlibat dalam kasus tukar guling tanah bondo deso mestinya harus diperiksa dan diadili, tidak boleh hanya menyeret satu pihak saja. Tetapi fakta-fakta persidangan dan opini publik, seakan-akan yang bersalah hanya Sugiyono saja.
“Tetapi kan seperti sudah diketahui dalam ruislag itu yang terlibat tidak hanya satu orang, tetapi ada pihak pertama dan ada pihak kedua,” tegasnya, seraya menambahkan, hasil audit BPKP tahun 2005 memperlihatkan yang terlibat dengan tukar guling itu ada 3 orang.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat di Pati setelah Bupati Haryanto tiga kali mangkir di persidangan Tipikor, Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini gagal menghadirkan Haryanto di persidangan untuk perkara dengan terdakwa Sugiyono pada hal itu perintah majelis hakim.
JAKARTA - Koordinator Aliansi Solidaritas Masyarakat Pati untuk Keadilan, Ayono mengatakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah saat ini resah karena
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob