Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado
Senin, 16 November 2009 – 15:28 WIB
JAKARTA - Karir politik Walikota (Wako) Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dipastikan tamat. Hal itu menyusul turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat, per 13 Nopember 2009, terhadap kasusnya.
Dalam amar putusan hakim PT itu, Imba yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado itu divonis 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Imba juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp 64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Kalau hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman badan tiga tahun penjara.
Baca Juga:
Putusan banding hakim PT ini lebih tinggi dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Agustus 2009 lalu. Di mana dalam amarnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti uang kerugian negara Rp 64,1 miliar dalam satu bulan dengan subsider dua tahun.
Jaksa KPK Anang Supriatna membenarkan kalau pihaknya sudah menerima salinan putusan banding PT tersebut. "Iya, sudah kami terima hari ini putusannya," kata Anang, Senin (16/11).
JAKARTA - Karir politik Walikota (Wako) Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dipastikan tamat. Hal itu menyusul turunnya putusan banding
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB