Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado
Senin, 16 November 2009 – 15:28 WIB

Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado
Ditanya tanggapannya terhadap putusan tersebut, Anang menyatakan belum bisa berkomentar banyak, dengan alasan masih harus melaporkannya ke pimpinan KPK. "Tergantung pimpinan KPK. Kalau putusannya sudah sesuai dengan azas keadilan, akan diterima. Bila tidak, bisa saja kasasi. Tapi semuanya ada di tangan pimpinan. Kami hanya melaksanakan saja," tuturnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, KPK dalam tuntutannya (pada 27 Juli lalu, Red) meminta hakim memvonis Imba sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Selain itu, KPK juga meminta Imba dihukum membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar subsider empat tahun.
Sementara itu Victor Nadapdap, kuasa hukum Imba, menyatakan keputusan kasasi atau tidak itu tergantung Imba. "Saya belum tahu apakah beliau akan ajukan kasasi atau tidak. Apalagi saya sudah agak lama tidak konsul ke LP Cipinang," kata pengacara dari Golkar ini dalam pesan singkatnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Karir politik Walikota (Wako) Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dipastikan tamat. Hal itu menyusul turunnya putusan banding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin