Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado

Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado
Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado
Ditanya tanggapannya terhadap putusan tersebut, Anang menyatakan belum bisa berkomentar banyak, dengan alasan masih harus melaporkannya ke pimpinan KPK. "Tergantung pimpinan KPK. Kalau putusannya sudah sesuai dengan azas keadilan, akan diterima. Bila tidak, bisa saja kasasi. Tapi semuanya ada di tangan pimpinan. Kami hanya melaksanakan saja," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK dalam tuntutannya (pada 27 Juli lalu, Red) meminta hakim memvonis Imba sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Selain itu, KPK juga meminta Imba dihukum membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar subsider empat tahun.

Sementara itu Victor Nadapdap, kuasa hukum Imba, menyatakan keputusan kasasi atau tidak itu tergantung Imba. "Saya belum tahu apakah beliau akan ajukan kasasi atau tidak. Apalagi saya sudah agak lama tidak konsul ke LP Cipinang," kata pengacara dari Golkar ini dalam pesan singkatnya. (esy/JPNN)

JAKARTA - Karir politik Walikota (Wako) Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dipastikan tamat. Hal itu menyusul turunnya putusan banding


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News