Tujuh Tahun, Putusan Banding untuk Wako Manado
Senin, 16 November 2009 – 15:28 WIB
Ditanya tanggapannya terhadap putusan tersebut, Anang menyatakan belum bisa berkomentar banyak, dengan alasan masih harus melaporkannya ke pimpinan KPK. "Tergantung pimpinan KPK. Kalau putusannya sudah sesuai dengan azas keadilan, akan diterima. Bila tidak, bisa saja kasasi. Tapi semuanya ada di tangan pimpinan. Kami hanya melaksanakan saja," tuturnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, KPK dalam tuntutannya (pada 27 Juli lalu, Red) meminta hakim memvonis Imba sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Selain itu, KPK juga meminta Imba dihukum membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar subsider empat tahun.
Sementara itu Victor Nadapdap, kuasa hukum Imba, menyatakan keputusan kasasi atau tidak itu tergantung Imba. "Saya belum tahu apakah beliau akan ajukan kasasi atau tidak. Apalagi saya sudah agak lama tidak konsul ke LP Cipinang," kata pengacara dari Golkar ini dalam pesan singkatnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Karir politik Walikota (Wako) Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, dipastikan tamat. Hal itu menyusul turunnya putusan banding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan