Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditangkap Polisi, Lihat
Senin, 05 Juni 2023 – 22:28 WIB
Ia menuturkan, seusai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku.
"Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp lima miliar rupiah," pungkas AKBP Desmont.(antara/jpnn)
Tujuh terduga pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun telah ditangkap tim gabungan Polda Gorontalo dan Polsek Kabila.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Listrik Padam Hingga Puluhan Jam, Warga Gorontalo Kesal
- Ssst, Bupati Bertemu Honorer Menjelang Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo