Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditangkap Polisi, Lihat
Senin, 05 Juni 2023 – 22:28 WIB

Tujuh terduga pelaku pencabulan digiring pada konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (5/6/2023). Foto: ANTARA/HO-Zulkifli Polimengo
Ia menuturkan, seusai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku.
"Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp lima miliar rupiah," pungkas AKBP Desmont.(antara/jpnn)
Tujuh terduga pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun telah ditangkap tim gabungan Polda Gorontalo dan Polsek Kabila.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Banjir di Bone Bolango, Puluhan Rumah Terendam
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur