Tujuh Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (11/3). Tujuh di antaranya adalah terpidana hukuman mati terkait kasus narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum mengatakan, pemindahan tersebut tidak ada hubungannya dengan upaya eksekusi mati.
Menurutnya, pemindahan puluhan napi termasuk sejumlah napi kasus narkoba merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Bukan atas permintaan jaksa yang memindahkan," kata Rum saat dihubungi, Senin (13/3).
Rum pun menolak bila pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan dikaitkan dengan persiapan eksekusi mati tahap IV. Rum menegaskan, tidak ada perintah untuk mengeksekusi para narapidana mati. "Belum, belum ada. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," tegas Rum. (mg4/jpnn)
Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (11/3). Tujuh di antaranya adalah terpidana hukuman mati terkait kasus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru