Tujuh Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (11/3). Tujuh di antaranya adalah terpidana hukuman mati terkait kasus narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum mengatakan, pemindahan tersebut tidak ada hubungannya dengan upaya eksekusi mati.
Menurutnya, pemindahan puluhan napi termasuk sejumlah napi kasus narkoba merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Bukan atas permintaan jaksa yang memindahkan," kata Rum saat dihubungi, Senin (13/3).
Rum pun menolak bila pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan dikaitkan dengan persiapan eksekusi mati tahap IV. Rum menegaskan, tidak ada perintah untuk mengeksekusi para narapidana mati. "Belum, belum ada. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," tegas Rum. (mg4/jpnn)
Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (11/3). Tujuh di antaranya adalah terpidana hukuman mati terkait kasus
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba