Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:49 WIB

Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi
Achmad menerangkan, BUJT wajib menandatangani perjanjian pinjaman paling lambat tiga bulan sejak perkembangan (progress) pembebesan tanah sudah mencapai 75 persen. Sedangkan untuk ruas tol dengan progress pengadaan tanah lebih besar dari 75 persen maka perjanjian pinjaman paling lambat enam bulan sejak penandatanganan amandemen PPJT. "Ini agar pembiayaan lebih cepat turun," katanya.
BUJT wajib memenuhi seluruh syarat pencairan dana pinjaman paling lambat lima bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai 75 persen atau delapan bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai lebih dari 75 persen. Seluruh BUJT harus mematuhi peryaratan tersebut. "Jika syarat itu tidak dipenuhi oleh badan usaha, maka secara otomatis akan putus kontrak," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Dari 24 jalan tol yang mangkrak, sebanyak tujuh diantaranya akan kembali dilanjutkan setelah PPJT-nya (perjanjian pengusahaan jalan tol)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram