Tujuh Tol Mangkrak Jalan Lagi
Kamis, 09 Juni 2011 – 03:49 WIB
Achmad menerangkan, BUJT wajib menandatangani perjanjian pinjaman paling lambat tiga bulan sejak perkembangan (progress) pembebesan tanah sudah mencapai 75 persen. Sedangkan untuk ruas tol dengan progress pengadaan tanah lebih besar dari 75 persen maka perjanjian pinjaman paling lambat enam bulan sejak penandatanganan amandemen PPJT. "Ini agar pembiayaan lebih cepat turun," katanya.
BUJT wajib memenuhi seluruh syarat pencairan dana pinjaman paling lambat lima bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai 75 persen atau delapan bulan sejak progress pengadaan tanah mencapai lebih dari 75 persen. Seluruh BUJT harus mematuhi peryaratan tersebut. "Jika syarat itu tidak dipenuhi oleh badan usaha, maka secara otomatis akan putus kontrak," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Dari 24 jalan tol yang mangkrak, sebanyak tujuh diantaranya akan kembali dilanjutkan setelah PPJT-nya (perjanjian pengusahaan jalan tol)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul