Tujuh Turunan, Tak Akan Hilang Cerita Ini
Apa solusinya sekarang atas kisruh ini?
Sejak awal sudah salah, pencalonan kapolri dari Menko Polhukam. Menko Polhukam juga salah. Kembalikan ke Undang-undang Dasar 45, penjaringan ulang, cari siapa yang punya prestasi karier, kerja bagus, kepangkatan.
Kan ada proses internal seperti Dewan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) ya pak?
Harusnya ada, kemarin gak ada diterapkan oleh Menko Polhukam dan Kompolnas. Makanya kalau saya jadi Pak Tarman saya gak mau mundur. Saya akan tanya bapak (presiden) mau berhentikan saya demi organisasi polri yang saya bawa? 400 sekian ribu personel? Bapak presiden, mohon jangan. Bapak Menkopolhukam, mohon jangan main-main dengan organisasi polri. Sekarang? Kejadian seperti ini.
Dalam kapasitas Plt, apa punya wewenang ganti kabareskrim?
Gak bisa. Tidak bisa, saya sudah baca pengertian Plt itu apa, terbatas hanya melaksanakan kegiatan administrasi sehari-hari. Makanya justru segera Pak Presiden menjaring calon kapolri baru. Jadi diposisikan dulu
Kalau dari yang diusulkan kompolnas, bapak tidak setuju?
Pokoknya yang diusulkan kompolnas dan menkopolhulkam itu sudah melanggar undang-undang, sampai matipun saya tidak setuju.