Tujuh UU Provinsi Disahkan DPR, Mendagri Tito Bilang Begini

Tujuh UU Provinsi Disahkan DPR, Mendagri Tito Bilang Begini
Mendagri Tito Karnavian merespons disahkannya tujuh RUU provinsi menjadi UU oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (15/2). Foto: Kemendagri

"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang, kan, situasinya berbeda," ujar Mendagri Tito.

Dia menambahkan dengan disahkannya tujuh UU provinsi ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

UU ini juga memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami pemekaran, seperti Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.

"Ada kabupaten baru, misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan," tutur Tito.

Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu mengapresiasi inisiatif DPR dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. (mcr9/jpnn)

Mendagri Tito Karnavian merespons disahkannya tujuh RUU provinsi menjadi UU oleh DPR RI.


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News