Tukang Batu Alih Profesi jadi Bandar Sabu
Minggu, 21 November 2010 – 00:55 WIB
Lebih lanjut Sandy mengatakan, penangkapan terhadap para pengedar atau pemakai narkotika merupakan upaya memerangi penyakit masyarakat (pekat) yang kian meresahkan. Sebab, pekat semakin membuat resah. "Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," sebutnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Sofyan mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebgai penggedar sabu. Soalnya, dirinya tidak mempunyai pekerjaan dan untung yang didapat sangat menggiurkan. "Sabu itu ku beli seharga Rp 180 ribu/paket. Kemudian, aku pecah menjadi dua dan dijual RP 100 ribu/paket kecil. Selang tiga atau empat hari, aku kembali memesan sabu," tuturnya.
Sofyan mengungkapkan bahwa setiap melakukan transaksi dengan R, dirinya terlebih dahulu menelponnya melalui warung telpon (wartel). Begitu lokasi ditentukan oleh R, di situlah sabu baru bisa dibelinya.
"Nggak tetaplah lokasi aku ngambil sabunya. Kadang dikawasan Sukaramai, Mandala by Pass. Semuanya itu tergantung R. Karena, dia yang nentukan lokasi," terangnya.
MEDAN - Karena pusing tak punya kerjaan, Sofyan alias Pian (26), warga Jalan Pipit XIII, Perumnas Mandala terpaksa menekuni profesi sebagai bandar
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan