Tukang Becak pun Terima Subsidi Jamsostek

Tukang Becak pun Terima Subsidi Jamsostek
Tukang Becak pun Terima Subsidi Jamsostek
“Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (13/5).

Menurutnya, penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini sesuai dengan  Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja. Selain itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal. 

“Namun sayang sekali, karena hingga saat ini masih sedikit tenaga kerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK. Padahal, ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal,“ ujar Muhaimin.

Berdasarkan data terakhir Kemenakertrans dan PT Jamsostek, hingga akhir bulan Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338  peserta (2,14 %) dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31, 7 juta orang. Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan subsidi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) senilai Rp 2,8 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News