Tukang Becak pun Terima Subsidi Jamsostek
Minggu, 13 Mei 2012 – 23:02 WIB
“Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (13/5).
Baca Juga:
Menurutnya, penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini sesuai dengan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja. Selain itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal.
“Namun sayang sekali, karena hingga saat ini masih sedikit tenaga kerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK. Padahal, ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal,“ ujar Muhaimin.
Berdasarkan data terakhir Kemenakertrans dan PT Jamsostek, hingga akhir bulan Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338 peserta (2,14 %) dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31, 7 juta orang. Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan subsidi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) senilai Rp 2,8 miliar
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang