Tukang Becak Punya Sambilan Jadi Produsen Petasan, Akhirnya Jadi Tahanan Kepolisian
Minggu, 05 Juli 2015 – 05:40 WIB
Kini, AS pun meringkuk di sel tahanan Polsek Kebumen dan dijerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan bahan peledak. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.(ori/radarbanyumas/ara/jpnn)
KEBUMEN – Jajaran Polres Kebuman pada Kamis lalu (2/7) membekuk seorang tukang becak berinisial AS. Pasalnya, pria umur 37 tahun itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung