Tukang Galon Jambret Ibu Bhayangkari
jpnn.com - LUBUKBAJA - Jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa meringkus seorang tukang galon di kawasan Legenda Malaka.
Pria asal Medan bernama Widho ini diduga menjambret Sri Mulyati, ibu Bhayangkari (istri polisi) di daerah Nongsa. Atas penjambretan itu, wanita 46 tahun ini mengalami kerugian Rp12,5 juta serta satu unit ponsel Nokia.
Kasat Reskrim polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi mengatakan tersangka ditangkap Senin (25/1) sore tak lama setelah kejadian di depan pasar gledek Nongsa pada 20 Januari lalu.
Saat itu, Sri yang tengah berboncengan dengan seorang rekannya tiba-tiba dipepet pria menunggang sepeda motor Yamaha Vega lalu merampas tas korban.
Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim langsung turun dan mendapatkan satu orang saksi kunci. Saksi yang masih dibawah umur itu mengaku telah membeli ponsel Nokia Rp80 ribu dari tersangka.
"Kita berhasil menangkap tersangka dari keterangan saksi anak-anak. Ciri-ciri pelaku juga mirip. Apalagi saat beraksi tersangka tak mengenakan helm," kata Yoga seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), kemarin.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa dua unit ponsel, sepasang plat nomor palsu, tas wanita, onderdil sepeda motor, dompet coklat, serta satu kartu ATM.
"Keterangan tersangka kurang kooperatif sehingga kita tak menemukan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi. Namun, tersangka mengakui telah menjambret," terang Yoga.
LUBUKBAJA - Jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa meringkus seorang tukang galon di kawasan Legenda Malaka. Pria asal Medan bernama
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban