Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Jumat, 11 Mei 2012 – 05:02 WIB
JAKARTA – Sekitar 7.500 dari perwakilan daerah perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perdana Uji Materi UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran di MK.
Pemohon menilai Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dalam UU Praktik Kedokteran itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga:
Kuasa hukum pemohon Wirawan Adnan mengungkapkan, norma kedua pasal yang diuji itu bersifat multitafsir (bisa diartikan sangat luas). Jika ada bidang pekerjaan yang bersentuhan atau ada kemiripan dengan pekerjaan dokter atau dokter gigi dianggap telah melakukan praktik kedokteran.
’’Akibat ketentuan Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran tersebut telah menyebabkan pemohon tidak mendapatkan ketidakpastian hukum dan perlakuan sama di hadapan hukum,’’ kata Wirawan saat membacakan permohonannya, di gedung MK, Kamis(10/5).
JAKARTA – Sekitar 7.500 dari perwakilan daerah perkumpulan Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai