Tukang Kirim Siaran Pers Cagub, PNS Terancam Sanksi
Rabu, 28 November 2012 – 09:04 WIB
Hukuman pidana bagi PNS tertuang dalam Putusan MK 17/PUU/10/2011 tentang yudisial review pasal 116 ayat 4 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dalam peraturan itu disebutkan, pejabat daerah yang melibatkan diri pada kegiatan politik bisa terkena pidana minimal satu bulan kurungan penjara atau denda Rp600 ribu, atau maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta.
Lebih lanjut dia sampaikan, sanksi tersebut berlaku sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS. Jika terdapat cukup bukti, PNS tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. "Tergantung pelanggarannya. Kalau ada bukti cukup maka bisa dikenakan sanksi," katanya. Menurut dia, alat bukti keterlibatan PNS bisa berupa rekaman video, suara atau surat tertulis.
Minimal dua alat bukti keterlibatan dinilai cukup untuk menjerat PNS. "Sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bersifat minimum khusus. Artinya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah minimal," jelasnya.
BANDUNG- Gara-gara dianggap berpihak kepada salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Barat, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro