Tukang Ojek Disekap Seminggu Oleh IRT

Tukang Ojek Disekap Seminggu Oleh IRT
Tukang Ojek Disekap Seminggu Oleh IRT
“Yang saya tahu, laki-laki itu memang biasa ngojek antar jemput anak perempuan itu ke sekolah. Dia (Ny Nur,red) memang tidak akrab dengan warga disini karena sombong. Dia itu baru 1 tahun ngontrak di rumah itu, suaminya kerja di Singapura,” tuturnya.

Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH Sik melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KA SPK) Polres Cirebon Aiptu Juanda mengatakan, hingga kini motif penyanderaan dan penyekapan itu belum diketahui masih dalam penyelidikan.

“Untuk sementara pelaku diancam Pasal 333 KUH Pidana tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan untuk mengetahui motif kasusnya, pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim Polres Cirebon,” jelasnya.(rdh)

SUMBER- Entah persoalannya apa, Ny Nur (34) warga perumahan Taman Tukmudal Indah, Blok FB, Jl Matahari 1, RT02.RW10, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News