Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS
BKD Temukan 23 Honorer Tak Penuhi Syarat
Sabtu, 18 Mei 2013 – 18:23 WIB
''Saat pendataan honorer K-2, para kepala sekolah dan kepala dinas membuat pernyataan untuk mengusulkan honorer yang benar-benar memenuhi syarat. Jika melanggar, mereka menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya dan dituntut secara hukum di pengadilan,'' terangnya.
Baca Juga:
Dijelaskan, honorer K-2 yang diusulkan pun belum tentu diangkat menjadi PNS. Mereka baru diangkat menjadi PNS jika lulus dua tahapan tes. Yakni, tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Jika salah satu saja tidak lulus, honorer tersebut tidak akan diangkat.
''Pengangkatan honorer K-2 tak jauh berbeda dengan pengangkatan PNS formasi umum. Mereka juga menjalani tes. Kalau tidak lulus tes, ya tidak diangkat. Kami dengar, September baru tes,'' katanya. (mm/jpnn/c4/soe)
SOE - Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan 1.523 honorer kategori 2 (K-2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
- PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa