Tukang Ojek Edarkan Ganja dan Sabu
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:58 WIB
Sumarna dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 tentang UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan zat adiktif lainnya. Terancam diatas 10 tahun penjara.
“Pengedar terbukti menyimpan dan mengedarkan juga memakai. Hal tersebut sudah cukup menjadi bukti kuat bagi kami untuk menahannya,” tegasnya.(ygo/man)
SUBANG-Pengedar ganja dan sabu yang berprofesi sebagai tukang ojek disergap satuan Reskrim Narkoba di pinggir jalan, Jumat (15/3). Tertangkapnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft