Tukang Ojek jadi Kurir Ribuan Pil Koplo
2.000 Butir LL Diamankan Polsek Barat
Selasa, 13 November 2012 – 02:52 WIB
Dari keterangan pelaku, dirinya kenal pemilik LL tersebut karena menjadi langganan ojeknya. “Saya ngojek di Kebun Sayur, dia (Juna, Red) sering naik ojek sama saya pak, kebetulan kemarin dia tidak ikut hanya menitipkan barangnya saja disuruh ngantar ke sana,” lanjutnya.
Pelaku dijerat pasal 126 UU Nomor 36 Tahun 2009 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun “Kami mendapat laporan bahwa akan adanya transaksi narkoba di belakang Paviliun, setelah melakukan pengecekan ke TKP anggota mendapatkan seorang pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis LL sebanyak 2000 butir. Pelaku kita jerat dengan pasal 126 UU nomor 36 tahun 2009 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Barat, Iptu Nyoman Darmayasa. Kini kasusnya masih dalam pengembangan pihak polisi. (bp-9)
BALIKPAPAN - Satuan Polisi Sektor Balikpapan Barat, Kalimanta Timur berhasil meringkus kurir (tukang antar) narkoba jenis double L (LL) atau yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan