Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri

Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri
Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri

Perwira melati satu ini menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dn maskimal 10 tahun. “Masih kita kembangkan terus, ini merupakan bagian giat pekat kita,” tukasnya. (mar/ira)


JAMBI – Berniat untuk menolong biaya pengobatan sang istri yang sedang sakit, RM Sapii (42), warga Lorong I Kebun Handil, Kecamatan Jelutung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News