Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri
Rabu, 26 Februari 2014 – 08:54 WIB

Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri
Perwira melati satu ini menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dn maskimal 10 tahun. “Masih kita kembangkan terus, ini merupakan bagian giat pekat kita,” tukasnya. (mar/ira)
Baca Juga:
JAMBI – Berniat untuk menolong biaya pengobatan sang istri yang sedang sakit, RM Sapii (42), warga Lorong I Kebun Handil, Kecamatan Jelutung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti