Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya
Rabu, 06 Januari 2016 – 07:48 WIB

Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Maluku Utara menciduk kurir narkoba HS alias Heru (48), warga Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Senin (4/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com
Untuk memastikan jika Heru adalah kaki tangan Zul, baik sebagai pengedar serta pengguna, lanjut Hendry, penyidik masih melakukan pendalaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal seumur hidup. “Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tutup Hendry.(cr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Maluku Utara (Malut) memang menjadi surga bagi para pengedar narkoba dalam berbisnis. Bahkan, para bandar selalu bermain cantik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah