Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ketahuan Polisi, Begini Jadinya
Rabu, 06 Januari 2016 – 07:48 WIB
Untuk memastikan jika Heru adalah kaki tangan Zul, baik sebagai pengedar serta pengguna, lanjut Hendry, penyidik masih melakukan pendalaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal seumur hidup. “Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan,” tutup Hendry.(cr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Maluku Utara (Malut) memang menjadi surga bagi para pengedar narkoba dalam berbisnis. Bahkan, para bandar selalu bermain cantik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri