Tukang Ojek Nyambi Kurir Bawa Ganja 5 Kg
Senin, 08 Mei 2017 – 23:15 WIB
Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yakni dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan buku tabungan.
Sang tukang ojek dikenakan pasal pidana 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, sesuai dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(kub/gob)
Polsek Bekasi Utara berhasil menciduk seorang tukang ojek pangkalan yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis ganja di daerah Penggilingan, Cakung,
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun