Tukang Ojek Nyambi Kurir Bawa Ganja 5 Kg

Tukang Ojek Nyambi Kurir Bawa Ganja 5 Kg
Barang bukti narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yakni dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan buku tabungan.

Sang tukang ojek dikenakan pasal pidana 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, sesuai dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(kub/gob)


Polsek Bekasi Utara berhasil menciduk seorang tukang ojek pangkalan yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis ganja di daerah Penggilingan, Cakung,


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News