Tukang Ojek Tikam Mantan Suami Pelanggan
Jumat, 10 Februari 2012 – 12:14 WIB
CURUP--Us (24), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup terpaksa meringkuk di balik terali besi sel Polres Rejang Lebong (RL). Tukang ojek ini ditangkap lantaran menikam punggung Edi Kusuma (33), warga Kelurahan Dwi Tunggal, tak lain mantan suami dari wanita yang menjadi pelanggan ojekannya. Pemicunya, Edi menuduh Us berselingkuh dengan mantan istrinya. "Saya tidak pernah selingkuh dengan mantan istri korban. Kejadiannya juga 3 tahun lalu waktu korban masih berstatus suami pelanggan ojek saya itu. Korban hanya salah paham. Bahkan antara kami sudah terjalin perdamaian yang intinya korban tidak akan mengungkit lagi masalah ini. Ternyata masih juga korban menuding saya selingkuh dengan mantan istrinya, jelas saja saya emosi," ujar Us kepada RB di sela menjalani pemeriksaan penyidik.
Penangkapan Us, pas saat kejadian berlangsung oleh polisi yang sedang melakukan patroli, dini hari kemarin (9/2) pukul 00.30 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Baru, Curup.
Baca Juga:
Perbuatan Us dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Us masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Reskrim Polres RL. Di hadapan penyidik, tersangka membantah tuduhan yang disampaikan Edi telah berselingkuh dengan mantan istrinya. Versi Us, ia hanya kenal dekat dengan mantan istri korban sebatas pelanggan ojeknya.
Baca Juga:
CURUP--Us (24), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup terpaksa meringkuk di balik terali besi sel Polres Rejang Lebong (RL). Tukang ojek
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas