Tukang Pangkas Rambut Nekat Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 10 Tahun, Tuh Tampangnya
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang tukang pangkas rambut berinisial TA (48) yang sudah mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan TA yang berasal dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang diserahkan warga ke kantor polisi setelah perbuatan bejatnya terungkap.
"Pelaku diserahkan pada Sabtu (19/11). Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (14/11)," kata Dedi dalam siaran persnya, Minggu (21/11).
Menurut Dedi, kasus berawal ketika korban Boy (nama samran) diminta orang tuanya OM (46) untuk cukur rambut di dekat rumahnya.
Korban lantas mendatangi tempat pelaku untuk memotong rambut. Namun, bukannya memotong rambut, pelaku malah merayu korban untuk memuaskan nafsunya.
"Korban diiming-imingi akan diberikan rokok dan uang," sebut Dedi.
Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban menerima kabar bahwa anaknya mendatangi kediaman pelaku untuk cukur rambut.
Orang tua korban yang curiga langsung menanyakan kepada anaknya. Benar saja, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku.
Polres Serang menangkap seorang tukang pangkas rambut yang mencabuli anak laki-laki berusia sepuluh tahun.
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023