Tukang Pangkas Rambut Nekat Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 10 Tahun, Tuh Tampangnya

"Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih di bawah umur, OM merasa tidak terima lalu dibantu sejumlah warga langsung mencari pelaku.
"Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, terlapor diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga," sebut Dedi.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan asusila kepada korban. Pelaku juga mengakui bahwa korban tidak hanya satu, tetapi sepuluh bocah.
"Jadi, bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," sebut Dedi.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap seorang tukang pangkas rambut yang mencabuli anak laki-laki berusia sepuluh tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak