Tukang Parkir Dicokok Polisi, Pemilik Honda Scoopy Silakan Datang ke Polda

Tukang Parkir Dicokok Polisi, Pemilik Honda Scoopy Silakan Datang ke Polda
AS dicokok unit Jatanras Polda Kaltim. Foto: prokal.co

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman kurungannya di atas lima tahun,” tegas Kompol Aris. (Fredy janu/kpfm/prokal.co)


Unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mencokok pencuri motor berinisial AS alias Aras (35), di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News