Tukang Parkir Dicokok Polisi, Pemilik Honda Scoopy Silakan Datang ke Polda
Minggu, 19 September 2021 – 14:41 WIB
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman kurungannya di atas lima tahun,” tegas Kompol Aris. (Fredy janu/kpfm/prokal.co)
Unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mencokok pencuri motor berinisial AS alias Aras (35), di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Honda Scoopy Terbaru Resmi Melantai, Sebegini Harganya
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya